Selasa 23 Nov 2021 13:57 WIB

Buruh Minta UMK Tahun 2022 di Kota Bandung Naik 10 Persen

Buruh di Kota Bandung Minta UMK tahun 2022 naik 10 persen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Buruh di Kota Bandung menuntut UMK naik 10 persen (foto: ilustrasi unjuk rasa buruh di Kota Bandung)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Buruh di Kota Bandung menuntut UMK naik 10 persen (foto: ilustrasi unjuk rasa buruh di Kota Bandung)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh dari berbagai organisasi di Kota Bandung meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen. UMK Kota Bandung tahun 2021 sendiri sebesar Rp 3.742.276,48.

"Kita meminta Wali Kota Bandung merekomendasikan upah untuk Kota Bandung tahun 2022 itu 10 persen pada kenaikan tahun yang lalu," ujar perwakilan buruh Hermawan, saat melakukan aksi di depan kantor Balai Kota Bandung, Selasa (23/11).

Baca Juga

Hermawan menuturkan, pihaknya saat ini melakukan aksi secara persuasif dan hanya melibatkan puluhan massa aksi. Ia meminta Wali Kota Bandung untuk memperhatikan lebih serius keinginan para buruh.

Apabila aksi yang dilakukan tidak digubris, pihaknya akan kembali melakukan aksi yang serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. Pihaknya meminta Wali Kota Bandung peduli kepada buruh.

"Kalau Wali Kota Bandung peduli sama buruh masa naik cuma Rp 30 ribu cukup buat apa, masker saja sudah berapa sekarang harganya," katanya.

Hermawan mengancam apabila tuntutan buruh tidak direalisasikan maka pihaknya akan menggelar aksi besar pada tanggal 25 mendatang. Apalagi pihaknya saat ini sedang menanti putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap undang-undang Omnibus Law.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan upah minimun kota (UMK) tahun 2022. Dewan pengupahan saat ini masih melakukan pembahasan yang selanjutnya jika sudah disepakati akan diajukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.

"Masih dalam proses, nanti kalau sudah selesai saya infokan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Arief Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Ia mengatakan dewan pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan aspriasi para buruh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Arief menilai itu hal yang wajar.

"Kita harus taat asas, artinya harus taat aturan hukum yang berlaku sebagai dasar pelaksanaannya. Aspirasi mah boleh saja," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement