Selasa 23 Nov 2021 15:39 WIB

Orang Tua Terdakwa Wafat, Hakim Tunda Sidang Kasus FPI

Sidang akan dibuka kembali, pada 30 November 2021.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditunda karena salah satu orang tua terdakwa meninggal dunia.
Foto: Prayogi/Republika
Sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditunda karena salah satu orang tua terdakwa meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidang lanjutan terhadap dua terdakwa pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terpaksa ditunda. Penundaan tersebut, lantaran kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello tak hadir di ruang persidangan. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan, pada Selasa (30/11) mendatang.

“Sidang akan dibuka kembali, pada 30 November 2021,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta, saat persidangan di PN Jaksel, pada Selasa (23/11). 

Anggota majelis hakim sidang tersebut, Suharno menerangkan, sebetulnya agenda sidang hari ini (23/11), masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Masih saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Suharno yang juga selaku Kepala Humas PN Jaksel, Selasa (23/11).

Akan tetapi, Suharno menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ditunda karena ketidakhadiran para terdakwa. Kata Suharno, ketidakhadiran terdakwa tersebut, sudah dimintakan oleh para penasehat hukum kepada hakim, maupun JPU. 

Sebab, kata dia, salah satu terdakwa, sedang pulang ke kampung halaman, karena adanya kabar duka. “Orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia,” kata Suharno.

Kordinator pembela para terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, sidang terpaksa ditunda karena memberikan kliennya pulang ke kampung halaman untuk berkabung. “Yang meninggal dunia, orang tua dari Yusmin,” ujarnya, Selasa (23/11). 

Dia menerangkan, orang tua dari Ipda Yusmin wafat di Jakarta, dan bersama keluarga akan terbang membawa jenazah ke Ambon, untuk pemakaman. “Karena majelis hakim, sudah memutuskan untuk menunda sidang,” ujar Henry.

Sidang pembunuhan enam anggota Laskar FPI menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. JPU, dalam dakwaannya, menjerat kedua anggota polisi itu dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya, terancam tujuh sampai 15 tahun penjara karena membunuha enam anggota Laskar FPI tahun lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement