REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan pengetatan pintu-pintu masuk ke Indonesia.
"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti, lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," ujar Kurniasih lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/11).
Pengetatan protokol kesehatan juga perlu kembali didisiplinkan oleh pemerintah ketika penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru. Terutama di tempat-tempat wisata, yang berpotensi menimbulkan mobilitas massa.
"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbangi disiplin protokol bagi pemerintah," ujar Kurniasih.
Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan jumlah testing, tracing, dan treatment (3T). Agar ketika kasus Covid-19 kembali tinggi, pelacakan terhadap warga yang berstatus kontak erat dapat segera ditangani.
"Dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru. Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maupun kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pemerintah daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 juga menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.