Selasa 23 Nov 2021 16:24 WIB

Mendagri Minta Pemda Sosialisasi Peniadaan Mudik

Pemerintah meniadakan mudik pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2021. 

Berdasarkan salinan yang diterima Republika dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Tito menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Termasuk, imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. 

Baca Juga

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Inmendagri Nomor 62/2021. 

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemerintah daerah (pemda) diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3. 

Selain itu, Tito menginstruksikan pemda melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta selama periode libur Nataru. Para pekerja/buruh pun diimbau menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. 

Kepala daerah juga diminta melakukan imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapot semester 1 dilaksankan pada Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. 

Tak hanya itu, pemda diminta menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Pemda pun diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. 

Baca juga:

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka daerah mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah demi memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. 

Apabila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka perlu melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. 

Kemudian, Tito menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021. 

Pemda diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021. 

Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement