Selasa 23 Nov 2021 19:14 WIB

Inmendagri Soal Nataru Ditarik Kembali, Ada Apa?

Inmendagri tersebut ditunggu daerah sebagai pedoman pengetatan dalam PPKM Nataru.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Calon penumpang pesawat memotret dokumen terkait pengetatan aturan perjalanan dalam PPKM Level 3. (ilustrasi).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat memotret dokumen terkait pengetatan aturan perjalanan dalam PPKM Level 3. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 sempat dibagikan kepada wartawan pada Selasa (23/11). Namun, tak berselang lama Inmendagri tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada perbaikan.

"Maaf, Inmendagri 62 ada revisi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan kepada Republika.co.id, Selasa.

Seperti diketahui, pemerintah daerah dan aparat terkait tengah menunggu Inmendagri tersebut sebagai pedoman pengetatan saat pemberlakukan PPKM Level 3 secara nasional. Pemerintah sebelumnya mengumumkan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan kasus pada libur Nataru.

Namun, Benni sendiri tidak bisa menjelaskan ketentuan mana dalam Inmendagri 62/2021 yang akan direvisi. Menurut dia, perbaikan aturan Inmendagri itu melibatkan kementerian terkait lain dan berpotensi tidak dikeluarkan hari ini.

"Sedang proses. Sepertinya belum hari ini. Detail ya saya belum lihat lagi karena terkait juga dengan Kementerian lain," kata Benni.

Berdasarkan salinan yang sempat diterima Republika.co.id, Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Masyarakat diminta melaksanakan perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi,  seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," demikian dikutip Inmendagri Nomor 62/2021 itu.

Kemudian, Tito meminta kepala daerah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Diintruksikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Kemudian, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Hal itu dibarengi dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop maupun kegiatan makan dan minum dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, untuk pengaturan tempat wisata, pemda diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Dalam Inmendagri sebelumnya, ketentuan yang berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni tempat wisata ditutup.

Sedangkan, Tito meminta pemda lainnya mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lalu, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Pemda harus memastikan tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pemda juga harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak serta membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen dari kapasitas total. Termasuk juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

"Dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19," bunyi Inmendagri itu.

Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri 62/2021, berpedoman pada Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Disebutkan bahwa Inmendagri 62/2021 mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement