Selasa 23 Nov 2021 20:07 WIB

Securities Crowdfunding Wujudkan UKM Go Public

Securities crowdfunding memperkaya ekosistem pendanaan untuk sektor UKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pelaku UMKM (ilustrasi). Kehadiran securities crowdfunding memberi UMKM altenatif pembiayaan.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pelaku UMKM (ilustrasi). Kehadiran securities crowdfunding memberi UMKM altenatif pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, saat ini Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UKM saat ini sudah mencapai 65 juta lebih yang tersebar di seluruh  Indonesia. 

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, salah satu masalah terbesar UMKM saat ini yaitu kendala dalam sisi pendanaan. Hal itu menyebabkan UMKM sulit melakukan ekspansi bisinis.

Baca Juga

"Pemerintah berkewajiban menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah  bagi UMKM. Sesuai amanat  PP Nomor 7 Tahun 2021," ujar Hanung dalam keterangannya, Selasa (23/11). 

Berdasarkan data rasio kredit perbankan untuk UMKM per Juli 2021, kata dia, baru mencapai 19 persen atau sekitar Rp 1.080 trilun. Sementara kredit bagi usaha  kecil dan menengah telah mencapai 79 persen.

"Pelaku UKM relatif sudah sangat paham  untuk mengakses perbankan," ujar dia.

Hanung menjelaskan, saat ini UKM lebih membutuhkan pendanaan  yang akan membentuk  ekuitas dengan pola bagi hasil. UKM diharapkan menarik minat investor untuk bersama mengembangkan usahanya. 

"Salah satu alternatif pendanaan  yang berupa investasi adalah melalui  penerbitan saham melalui  skema urun dana atau securities crowdfunding. Hal itu telah  diatur di POJK Nomor 57 tahun 2020," kata Hanung.

Ia mengatakan, securities crowdfunding sendiri merupakan lenawaran efek melalui  layanan urun dana berbasis teknologi  informasi. Penyelenggaraannya dilakukan oleh penerbit guna menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.  

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara layanan urun dana yang memiliki ijin dari OJK," ungkap Hanung.

Ia menambahkan, kehadiran securities crowdfunding semakin memperkaya ekosistem pendanaan untuk sektor UKM, karena dengan kehadirannya akan memperbanyak variasi pendanaan sebagai alternatif dari pendanaan eksisting.   

"Perkembangan securities crowdfunding sendiri sebagaimana yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, total dana yang berhasil dihimpun dari securities crowdfunding mencapai Rp 327,52 miliar per September 2021. Sebanyak 183 UKM sebagai  penerbit," kata Hanung.

Menurut Hanung, melalui adanya securities crowdfunding, UKM akan didampingi dalam menjalankan usahanya. UKM sebagai penerbit efek memperoleh  berbagai keuntungan, selain mendapatkan alternatif pendanaan, skema yang ditawarkan juga memberikan skema adil. Sebab baik penerbit ataupun pemodal  memiliki tujuan sama, yakni agar bisnis  yang diterbitkan mampu menghasilkan keuntungan bagus.

Hal itu karena, semakin tinggi keuntungan  usaha, maka sisi pemodal dan penerbit  sama-sama akan mendapatkan keuntungan tinggi juga. "Selain itu potensi ketersediaan modal pun pada hakikatnya sangat luas mengingat Indonesia merupakan negara berjumlah penduduk yang besar, dengan nilai minimum investasi yang tergolong rendah maka pada dasarnya siapapun akan mampu  menjadi pemodal dari pendanaan dengan skema securities crowdfunding," tutur Hanung.

Selanjutnya khusus securities crowdfunding, pendanaan yang bisa dilakukan untuk sekali penerbitan maksimal Rp 10 miliar. Ini mencerminkan pada dasarnya pendanaan memang ditujukan bagi penerbit yang tergolong dari sektor UKM.

Alumni securities crowdfunding akan didorong dapat go public di Bursa Efek Indonesia untuk dapat mengakses investasi yang lebih besar. Kemudiam bertransformasi menjadi usaha besar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement