REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fauziah Mursid, Mimi Kartika
JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi adanya pihak yang menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Wiku mengatakan, penyamaan level PPKM tiga di seluruh wilayah perlu dilakukan mengingat tingginya risiko peningkatan kasus pada periode tersebut.
"Periode Nataru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus, akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat, maka dari itu perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pernya secara daring, Selasa (23/11).
Wiku mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah juga bagian kebijakan pengendalian untuk mempertahankan kondisi kasus di Indonesia yang saat ini telah melandai. Karena, peningkatan kasus Covid-19 selama ini dipicu dengan tingginya pergerakan masyarakat saat liburan.
"Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, skrining kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," katanya.
Wiku berharap dengan kebijakan tersebut diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai liburan panjang. "Kita berharap perkembangan kasus di Indonesia yang semakin baik ini tetap bertahan, bahkan pascaperiode Nataru, yang seringkali menimbulkan lonjakan kasus. Jadikan momen Nataru tahun 2022 ini menjadi pembuktian kepada dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang," kata Wiku.
Wiku pun mengajak masyarakat untuk berempati kepada warga di negara-negara yang saat ini kasus Covid-19 kembali melonjak. "Karena pandemi Covid-19 baru akan selesai apabila semua negara dapat mengendalikan kasus, sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi global," katanya.
Revisi inmendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengelarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru. Namun, meski sempat dibagikan kepada wartawan pada Selasa (23/11), tetapi tak berselang lama ditarik kembali dengan alasan akan ada perbaikan. "Maaf, Inmendagri 62 ada revisi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Namun, dia sendiri tidak bisa menjelaskan ketentuan mana dalam Inmendagri 62/2021 yang akan direvisi. Menurut dia, perbaikan aturan Inmendagri itu melibatkan kementerian terkait lain dan berpotensi tidak dikeluarkan hari ini. "Sedang proses. Sepertinya belum hari ini. Detailnya saya belum lihat lagi karena terkait juga dengan kementerian lain," kata Benni.
Berdasarkan salinan yang sempat diterima Republika.co.id, Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Masyarakat diminta melaksanakan perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," demikian dikutip Inmendagri Nomor 62/2021 itu.
Kemudian, Tito meminta kepala daerah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Diinstruksikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Kemudian, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Hal itu dibarengi dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop maupun kegiatan makan dan minum dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, untuk pengaturan tempat wisata, pemda diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Dalam Inmendagri sebelumnya, ketentuan yang berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni tempat wisata ditutup.
Sedangkan, Tito meminta pemda lainnya mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lalu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.