Selasa 23 Nov 2021 21:13 WIB

Hadapi Nataru, Polda Lampung Terapkan Ganjil Genap

Dinas terkait disarankan memberlakukan sistem ganjil genap di JTTS

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan dari PT Hutama Karya, Kepolisian dan TNI melakukan menggelar Operasi Mengantuk (microsleep) dan Kelayakan Kendaraan di KM 172 ruas tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kayu Agung (Terpeka) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (23/9/2021). Petugas gabungan melakukan operasi tersebut untuk menghimbau para pengemudi yang melintas di jalur tol untuk beristirahat di rest area ketika sudah mengantuk saat berkendara di ruas tol guna menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas gabungan dari PT Hutama Karya, Kepolisian dan TNI melakukan menggelar Operasi Mengantuk (microsleep) dan Kelayakan Kendaraan di KM 172 ruas tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kayu Agung (Terpeka) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (23/9/2021). Petugas gabungan melakukan operasi tersebut untuk menghimbau para pengemudi yang melintas di jalur tol untuk beristirahat di rest area ketika sudah mengantuk saat berkendara di ruas tol guna menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Untuk menekan laju kendaraan dari Pulau Jawa dan sebaliknya pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Polda Lampung akan menerapkan kendaraan yang melintas sistem ganjil dan genap. Penerapan tersebut akan dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pada libur Nataru untuk mengurangi mobilitas warga dari Jawa maupun sebaliknya pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Menurut dia, wacana ganjil genap mulanya diterapkan di jalan tol di Pulau Jawa. Namun pihaknya menyarankan dinas terkait untuk turut memberlakukan sistem tersebut di JTTS. “Nantinya jika perlu saat pemesanan tiket disesuaikan nomor polisinya,” kata Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (23/11).

Dia mengatakan, penekanan mobilitas orang dan kendaraan pada saat libur Nataru akan lebih efektif bila dilakukan di hulunya saat pemesanan tiket kapal di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, sebelum memasuki jalan tol.

Kegiatan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan tersebut, sesuai dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia memasuki libur Nataru sampau 2 Januari 2022.

Ditlantas Polda Lampung sedang menyiapkan skema pengetatan mobilitas orang dan kendaraan mulai dari Pelabuhan Bakauheni, jalan tol, dan destinasi wisata di Lampung.Selain itu, Ditlantas juga akan kembali memperketat pintu masuk Sumatra dimulai dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kendaraan yang melintas akan diperiksa kelengkapan surat rapid antigen serta sertifikat vaksin Covid-19.

Dirlantas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengetatan jalur bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penyeberan virus Covid-19. Selain itu, pengetatan juga sesuai arahan pemerintah pada saat PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 sampai  2 Januari 2022.

Menurut dia, bila pengendara dan penumpang tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sanksinya terpaksa kendaraan putar balik ke daerah asal.  Petugas akan disiagakan di posko di Pelabuhan Bakauheni, rest area jalan tol, dan jalan-jalan lintas lainnya di Sumatra wilayah Lampung. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement