REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru akhir 2021 untuk meminimalisir korban jiwa karena Covid-19. Sebab, tidak ada pihak yang menginginkan ada lonjakan kasus Covid-19 seperti pada Juli 2021.
"Kenaikan level PPKM ini sebenarnya bukan untuk mematikan lahan satu atau menghidupkan lahan lainnya. Ini memiliki tujuan sebesar-besarnya agar nyawa manusia tidak ada yang hilang lagi," ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi Falla Adinda saat mengisi konferensi virtual Dialog FMB9 Bertema Waspada dan Tetap Produktif di Akhir Tahun, Selasa (23/11).
Falla mengatakan, ketika ada lonjakan kasus Covid-19, fasilitas kesehatan harus kebanjiran pasien. “Fasilitas kesehatan yang mulai drop lagi, tenaga kesehatan juga bisa terkena dampak padahal mulai bisa melakukan tindakan operasi penyakit lain. Ini yang harus dijaga," ujarnya.
Falla mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 bukan hanya lantaran masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, melainkan juga karena mobilitas warga. Karena itu, pemerintah membatasi mobilitas warga sehingga tidak terjadi kerumunan.
Saat ini, Satgas Covid-19 terus berupaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 usai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu caranya terus mengingatkan masyarakat supaya tetap waspada pandemi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Ia menambahkan, protokol kesehatan sejak awal pandemi belum ada perubahan yang cukup berarti yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menjaga mobilitas. “Kami akan terus menggemakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengingat kembali dan terus waspada pada pandemi ini," ujar dia.
Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi juga meminta semua pihak tetap waspada karena ada potensi gelombang ketiga Covid-19 usai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kewaspadaan ini harus dilakukan oleh masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah.
Kepada masyarakat, IDI meminta masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan. Dia melanjutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus terus memantau pasien yang masuk ruang ICU rumah sakit, dan menjalani isolasi saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga:
- Urgensi PPKM Level 3 Saat Nataru dan Revisi Inmendagri
- Berwisata di Tengah PPKM Akhir Tahun, Ya atau tidak?
- Sandiaga: Destinasi Wisata Wajib Terapkan PPKM Level 3
Sementara, ia mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan regulasi. Ia pun mengatakan, pemerintah harus mengedukasi masyarakat karena masyarakat menganggap pemerintah tak konsisten terhadap kebijakannya.
"Sampai kapan melaksanakannya? Kuncinya di Desember dan Januari. Kalau tak ada lonjakan kasus dan pasien maka semoga selesai," ujarnya.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mendorong pemerintah untuk membatasi kelompok rentan untuk masuk ke tempat wisata atau keramaian. “Selain ada pembatasan jumlah kapasitas dan kriteria orang yang sudah vaksin dan tidak bergejala. Ada baiknya, fasilitas umum dibatasi dulu, anak yang belum vaksin, termasuk lansia di atas 60 tahun, termasuk orang dengan komorbid jangan datangi kerumunan," kata Dicky kepada Republika, Selasa (23/11).
Dicky menambahkan, pembatasan mobilitas seperti PPKM memang akan bermanfaat mencegah penularan Covid-19. Namun, dia mengingatkan setiap kebijakan harus dilengkapi dengan mitigasi risiko agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan saat ini belum ada kebijakan terkait larangan untuk lansia ataupun anak di bawah usia 12 tahun selama penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. "Belum ada kebijakan tentang ini ya, kondisi PPKM level 3 pun saat ini masih mengacu kondisi yang ada di Inmendagri, nanti kalau dibutuhkan pengaturan tambahan baru akan ditambahkan tentunya,” kata dia.
Sementara itu, sejumlah daerah mulai bersiap untuk menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Polda Lampung akan menerapkan sistem ganjil dan genap di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) untuk menekan laju kendaraan dari Pulau Jawa dan sebaliknya.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, wacana ganjil genap mulanya diterapkan di jalan tol di Pulau Jawa. Namun, Ditlantas Polda Lampungmenyarankan dinas terkait untuk turut memberlakukan sistem tersebut di JTTS.
“Nantinya jika perlu saat pemesanan tiket disesuaikan nomor polisinya,” kata Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (23/11).
Dia mengatakan, penekanan mobilitas orang dan kendaraan pada saat libur Nataru akan lebih efektif bila dilakukan di hulu, yakni saat pemesanan tiket kapal di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, sebelum memasuki jalan tol. Saat ini, Ditlantas Polda Lampung sedang menyiapkan skema pengetatan mobilitas orang dan kendaraan mulai dari Pelabuhan Bakauheni, jalan tol, dan destinasi wisata di Lampung.