Selasa 23 Nov 2021 23:46 WIB

Liburan Natal dan Tahun Baru Ada Penyekatan? Ini Kata Polri

Kebijakan penyekatan akan menyesuaikan aturan dari Pemerintah

Red: Nashih Nashrullah
Kebijakan penyekatan akan menyesuaikan aturan dari Pemerintah. Ilustrasi penyekatan
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kebijakan penyekatan akan menyesuaikan aturan dari Pemerintah. Ilustrasi penyekatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pos penyekatan dalam rangka membatasi mobilisasi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kasus Covid-19 disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. 

Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga

"Bukan penyekatan, tapi kami akan mengoptimalkan. Memang ini belum kami rumuskan secara detail. Nanti 24 November, Kapolri akan memberikan arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu, kami detailkan cara bertindak di lapangan," kata Imam, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/11).

Imam mengatakan, Polri memedomani kebijakan pemerintah. Seperti pada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.