REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 nasional untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru 2022. Kebijakan untuk mencegah kenaikan mobilitas masyarakat di masa libur akhir tahun diberlakukan mulai 24 Desember 2021 dan berlaku sepekan hingga 2 Januari 2022.
* Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri, karyawan BUMN selama libur akhir tahun. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021.
* Pemerintah akan mengatur pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
* Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik, melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional serta intensifikasi pembentukan satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM Level 3:
- Kapasitas belajar di sekolah maksimal 50 persen.
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen.
* Pemerintah menetapkan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Kebijakan ini bertujuan agar aturan dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus Covid-19 baru.