JAKARTA -- Kebijakan pembatasan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) diharapkan tak hanya mengatur soal kapasitas di tempat umum. Pemerintah dinilai perlu juga melarang kelompok rentan masuk ke destinasi wisata atau tempat keramaian demi mencegah penularan Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (23/11) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor...
Berita Lainnya