JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan penyamaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal dan tahun baru. Langkah tersebut dilakukan demi menekan risiko peningkatan kasus Covid-19. "Periode Natal dan tahun baru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu perlu dilakukan...
Berita Lainnya