Nataru, Polisi Diminta Sosialisasikan Larangan Kembang Api
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi | Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika memerintahkan seluruh anggotanya, yakni jajaran kapolsek, untuk proaktif menyosialisasikan larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun nanti.
Seluruh polsek jajaran yang ada di wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang juga diminta untuk melakukan monitoring serta pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru.
“Terkait hal ini, kami telah melaksanakan rapat internal dengan para pejabat utama (PJU) Polres Semarang dan seluruh kapolsek jajaran,” ungkap Kapolres Semarang, di Ungaran, kabupaten Semarag, Selasa (23/11).
Dalam upaya mencegah lonjakan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang, jelas Yovan, jajaran Polres Semarang proaktif mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik sekaligus juga upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di masyarakat.
Sedangkan dalam mengantisipasi momentum libur akhir tahun atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Semarang tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.
Karena itu, berbagai antisipasi telah disiapkan oleh jajaran Polres Semarang di semua tingkatan, agar upaya untuk membantu mengendalikan pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan optimal di lapangan.
Berkaca dari gelombang ke-tiga ledakan kasus Covid-19 di Eropa hingga kembali mengakibatkan gejolak, maka jajaran Polres Semarang bakal melaksanakan sosialisasi secara imbauan terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api.
Selain itu juga menghimbau agar semua tempat- tempat rawan potensi kerumunan. "Seperti objek wisata, gereja gereja dan tempat- tempat umum lainnya di masayarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan," katanya.
Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 pada masa libur akhir tahun di wilkum Polres Semarang (Kabupaten Semarang), kapolres menegaskan masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.
Nantinya, berbagai ketentuan pengetatan serta peraturan pembatasan yang bakal diberlakukan Pemerintah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
Kendati begitu, Polres Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam melaksanakan peraturan guna mendukung langkah- langkah pencegahan penularan Covid 19 pada libur Natal dan tahun baru tersebut.
"Prinsipnya, seluruh jajaran Polres Semarang bakal mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengendalikan penyebaran dan mencegah lonjakan kasus gelombang ketiga di Kabupaten Semarang ini," kata kapolres.