REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Bolehkah orang tua asuh menyelenggarakan aqiqah untuk anak asuhnya yang belum diaqiqahi oleh orang tua kandungnya?
Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah (disidangkan pada Jumat, 6 Syakban 1442 H / 19 Maret 2021 M)
Jawaban:
Aqiqah adalah tuntunan agama yang berkaitan dengan anak bayi yang berisikan tiga kegiatan sekaligus. Saat seorang bayi berusia tujuh hari diselenggarakan penyembelihan binatang hewan kambing, memberi nama dan mencukur rambut bayi hingga gundul. Jumlah hewan yang disembelih untuk anak bayi laki-laki dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak bayi perempuan disembelihkan satu kambing. Ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi saw sebagai berikut:
عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى يَوْمَ السَّابِعِ [رواه الحاكم].
Dari al-Hasan dari Samurah bin Jundab r.a., (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap anak tergadai dengan akikahnya (hingga) pada hari ketujuh dari kelahirannya disembelihkan (binatang kambing), kepalanya dicukur hingga gundul dan diberi nama (yang baik) pada hari ketujuh [H.R. al-Hakim dalam al-Mustadrak].
Terkait waktu pelaksanaan aqiqah, telah dibahas pada buku Tanya Jawab Agama Jilid IV. Pada buku itu dipaparkan bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran. Hal ini berdasarkan hadis dari Samurah yang disebutkan di atas.
Memang ada pula pendapat yang menyatakan bahwa aqiqahbisa dilaksanakan selain dari itu, seperti hari keempat belas, hari kedua puluh atau hari lainnya. Namun demikian, berpijak pada Fatwa Tarjih yang termuat dalam buku Tanya Jawab Agama tersebut, Majelis Tarjih cenderung pada keterangan dalam hadis yang mejelaskan akikah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran.
Hal ini karena hadis yang mendasari aqiqahdi selain hari ketujuh bermasalah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Selengkapnya dapat dibaca pada buku Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama, Jilid IV, yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diterbitkan Suara Muhammadiyah pada halaman 233-234.