Rabu 24 Nov 2021 12:47 WIB

ASN Dilarang Ambil Cuti Jelang Nataru

Kabupaten Muba akan melaksanakan PPKM level 3 untuk mencegah penularan Covid-19

Red: Gita Amanda
Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan, Pemkab Muba tak mengizinkan ASN mengambil cuti di liburan Nataru.
Foto: Pemkab Muba
Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan, Pemkab Muba tak mengizinkan ASN mengambil cuti di liburan Nataru.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta menjalankan instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, maka terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 wilayah Kabupaten Muba akan melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang baru penularan wabah Covid-19.

"Ya, sesuai instruksi Mendagri, kita di Muba mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga, tentu ini akan kita patuhi bersama," ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP, dalam siaran persnya, Rabu (24/11).

Baca Juga

Ketua PMI Muba ini juga menyebutkan, adapun sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM Level III saat Nataru diantaranya

melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement