Rabu 24 Nov 2021 12:52 WIB

Rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Angka kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen diputuskan berdasarkan beberapa fomulasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah buruh mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di PT Victory Chingluh, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/7/2021). Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar vaksinasi COVID-19 gratis untuk para buruh dengan target sebanyak 16 ribu buruh guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional.
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Sejumlah buruh mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di PT Victory Chingluh, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/7/2021). Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar vaksinasi COVID-19 gratis untuk para buruh dengan target sebanyak 16 ribu buruh guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Keternagakerjaan Kabupaten Tangerang memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen atau naik menjadi Rp 4.653.872. Hal itu berdasarkan keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten (depekab) Tangerang, Selasa (23/11). 

"Kesepakatan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021. Ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,\" ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (24/11). 

Baca Juga

Beni menjelaskan, angka kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen diputuskan berdasarkan beberapa fomulasi. Seperti inflasi Kabupaten Tangerang, sebesar 1,85 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, serta angka produktifitas pekerja 1,05 persen.

Keputusan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang yang didasari dari hasil rapat Depekab Tangerang itu dihadiri Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan serikat buruh/ pekerja dan pelaku usaha. Dalam rapat tersebut, Koordinator Aksi Buruh dan Serikat Pekerja, Edi Jayadi turut menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2022 itu. "Kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," tutur Edi. 

Pihaknya berharap agar Pemkab Tangerang merekomendasikan angka dari hasil keputusan tersebut ke Gubernur Banten Wahidin Halim. "Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement