REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Keternagakerjaan Kabupaten Tangerang memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen atau naik menjadi Rp 4.653.872. Hal itu berdasarkan keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten (depekab) Tangerang, Selasa (23/11).
"Kesepakatan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021. Ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,\" ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).
Beni menjelaskan, angka kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen diputuskan berdasarkan beberapa fomulasi. Seperti inflasi Kabupaten Tangerang, sebesar 1,85 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, serta angka produktifitas pekerja 1,05 persen.
Keputusan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang yang didasari dari hasil rapat Depekab Tangerang itu dihadiri Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan serikat buruh/ pekerja dan pelaku usaha. Dalam rapat tersebut, Koordinator Aksi Buruh dan Serikat Pekerja, Edi Jayadi turut menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2022 itu. "Kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," tutur Edi.
Pihaknya berharap agar Pemkab Tangerang merekomendasikan angka dari hasil keputusan tersebut ke Gubernur Banten Wahidin Halim. "Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.