REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akhir tahun. Pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut dia, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM Level 3 secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. "PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ucap Riza.
Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus Covid-19. "Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujar Riza.
Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui tayangan langsung Instagram @antaranewscom pada Selasa (23/11), menyebutkan, penyesuaian PPKM level satu di Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen. Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada sejumlah kegiatan masyarakat.
Kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.