Rabu 24 Nov 2021 13:50 WIB

Polisi: Pelaku Persetubuhan dan Pengeroyokan Masih Anak-Anak

Saat ini korban sudah mengikuti proses pemulihan trauma bersama tim Polresta Makota.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku persetubuhan dan pengeroyokan terhadap anak dari salah satu panti asuhan wilayah Kota Malang. Seluruh pelaku termasuk kategori anak sehingga dikenakan pasal yang sesuai.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan persetubuhan anak, Selasa (23/11). Dari 10 orang yang diamankan, tujuh orang anak ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga

"Tiga orang dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (24/11).

Terkait kasus persetubuhan, aparat sudah menetapkan satu anak yang terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi. Kemudian untuk kasus pengeroyokan, aparat telah memilah sesuai peranan masing-masing pelaku. Beberapa ada yang berperan untuk memukul, menendang, menyuruh mengeroyok korban dan mendokumentasikan aksi kekerasan. 

"Dan yang tiga orang (yang dijadikan saksi) berdasarkan hasil gelar perkara, dan berkoordinasi beberapa ahli dan instansi, tiga orang tidak ada peranan. Dia hanya melihat dan tidak sesuai sehingga belum memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 ke 1e," jelasnya.

Menurut Tinton, tidak semua tersangka diakukan penahanan di sel tahanan anak. Satu dari tujuh tersangka, masih di bawah usia 14 tahun sehingga tidak dilakukan tindakan tersebut. Langkah ini dilakukan menyesuaikan Pasal 32 pada UU Sistem Peradilan Anak bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan. 

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 15 hari di penjara khusus anak. Kemudian aparat akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini. Dalam hal ini termasuk untuk menemukan kepastian hukum pada kasus tersebut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan aparat antara lain pakaian pelaku dan korban. Kemudian ponsel dan video rekaman aksi kekerasan. "Ini kita lakukan penyitaan dan koordinasi dg INAFIS Mabes Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Tinton juga mengungkapkan, saat ini korban sudah mengikuti proses pemulihan trauma bersama tim Polresta Makota. Pada proses tersebut, korban dilaporkan sudah nyaman dan mulai terbuka. Namun, Tinton memastikan, tahap pemulihan korban belum 100 persen mengingat pihaknya masih harus mengembalikan kondisi psikis korban.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement