Rabu 24 Nov 2021 13:50 WIB

Polisi: Pelaku Persetubuhan dan Pengeroyokan Masih Anak-Anak

Saat ini korban sudah mengikuti proses pemulihan trauma bersama tim Polresta Makota.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku persetubuhan dan pengeroyokan terhadap anak dari salah satu panti asuhan wilayah Kota Malang. Seluruh pelaku termasuk kategori anak sehingga dikenakan pasal yang sesuai.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan persetubuhan anak, Selasa (23/11). Dari 10 orang yang diamankan, tujuh orang anak ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga

"Tiga orang dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (24/11).

Terkait kasus persetubuhan, aparat sudah menetapkan satu anak yang terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi. Kemudian untuk kasus pengeroyokan, aparat telah memilah sesuai peranan masing-masing pelaku. Beberapa ada yang berperan untuk memukul, menendang, menyuruh mengeroyok korban dan mendokumentasikan aksi kekerasan.