REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Kendati demikian, ia menilai, ada dua kejanggalan dari putusan tersebut.
Rahmad mengatakan, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima menunjukkan ada cacat formil dalam gugatan tersebut. Namun, ia mempertanyakan, pertimbangan PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai.
“Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kemkumham yang terkait erat dengan administrasi negara dan itu bukan urusan internal partai," ujar Rahmad dalam konferensi pers daringnya, Rabu (24/11).
Kejanggalan kedua, yakni Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah menerima terlebih dahulu salinan putusan PTUN. Padahal pada waktu yang sama, pihaknya juga memantau laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan belum melihat hasil yang serupa.