REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat pengaturan khusus pada tempat perbelanjaan atau mal selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya, perpanjangan jam operasional mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika, Rabu (24/11).
Alasan penambahan durasi operasional mal tersebut ialah mencegah kerumunan pada jam tertentu. Ketentuan ini dibarengi pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tito juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
In Picture: Pemerintah Izinkan Anak Di Bawah 12 Tahun Masuk Mall
Pemerintah daerah (pemda) diminta melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian, masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Tito pun meminta kepala daerah meniadakan acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan/mal, kecuali pameran UMKM. Sementara, bioskop dapat dibuka dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilalukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan jumlah pengunjung warga ke pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan lebih meningkat pada Natal dan Tahun Baru 2022. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja memperkirakan kunjungan rata-rata pada 2021 lebih tinggi dibanding 2020 yang hanya mencapai 50 persen.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru nanti akan ada potensi cukup besar bagi pusat perbelanjaan mendapatkan peningkatan kunjungan sehubungan Pemerintah telah membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian keluar kota," kata Alphonzus saat dikonfirmasi di Jakarta, awal November.
Alphon menjelaskan, pemerintah pusat secara resmi memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 atau menghapus libur bersama akhir tahun guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dengan begitu, masyarakat lebih banyak berkunjung ke pusat perbelanjaan maupun tempat wisata yang berada di kota masing-masing.
Kecenderungan peningkatan kunjungan ke mal juga sudah terlihat sejak PPKM Level 2 di DKI Jakarta. Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka Agung Gunawan menyebutkan bahwa kenaikan pengunjung berkisar antara 10-20 persen selama masa PPKM Level 2.
"Kita menambah Satgas Coviduntuk menjadi peninjau pelaksanaan prokes dan membuka beberapa akses masuk ke mal supaya tidak ada penumpukan di titik tertentu," kata Agung.