REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11). Dalam sidang itu, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Besok akan dilaksanakam sidang pertama, pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung, di Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/11).
Dia menyebutkan, sidang itu kemungkinan akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa yang akan menghadiri sidang itu adalah jaksa langsung dari Kejaksaan Agung, yang menangani perkara tersebut.
Menurut Valentino, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, pihaknya akan melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan berjalan aman.
"Kita akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik itu di Polres, maupun saat persidangan," ujar dia.
Dia menjelaskan, persidangan memang sengaja dilakukan di PN Ciamis atas dasar pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Salah satu alasan digelarnya sidang di Ciamis adalah karena banyak saksi yang berada di daerah itu.
"Makanya dipilih sidang di Ciamis untuk memudahkan," kata dia.
Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama itu ditahan di Polres Ciamis. M Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lain untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Pasalnya, ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh para tananan lainnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian akan bertanggung jawab penuh atas keselamatan tesangka tersebut. Karenanya, M Kece ditempatkan di sel terpisah untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," kata dia, Senin (22/11).