Rabu 24 Nov 2021 16:00 WIB

Industri Broker Properti Butuh Perhatian Pemerintah

Saat ini pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti

Lukas Bong terpilih kembali menjadi ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) periode 2021-2024 dalam Munas IX yang digelar secara daring dan online Rabu (24/11).
Foto: AREBI
Lukas Bong terpilih kembali menjadi ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) periode 2021-2024 dalam Munas IX yang digelar secara daring dan online Rabu (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lukas Bong terpilih kembali menjadi ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) periode 2021-2024 dalam Munas IX yang digelar secara daring dan online Rabu (24/11). Ia ingin membawa organisasi menjadi lembaga strategis dalam membangun industri jasa perantara perdagangan properti yang profesional, eksis, dan tangguh di dalam negeri maupun internasional. 

Menurut Lukas Bong industri broker properti butuh perhatian lagi dari Pemerintah. AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendirian jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri. "Saat ini regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti," ujarnya. 

Contohnya di awal 2021, keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Ia mengatakan AREBI tidak sepakat dengan aturan itu karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. 

Alasannya, salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki dua tenaga ahli bersertifikat. "Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis dua tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi,” ujar dia. 

Lukas Bong menambahkan setiap agen properti seharusnya merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah dari kalangan broker properti atau broker properti bodong. 

Regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti. AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti. "Sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” kata Lukas Bong.

Saat membuka Munas IX AREBI, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid berharap AREBI terus berkembang dan bisa bersinergi serta berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder perumahan lainnya. Terutama dalam mendukung program pembangunan sejuta rumah. 

AREBI diharapkan bisa terus tingkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan yang paripurna sehingga pengguna jasa agen properti semakin meningkat. "Dengan begitu bisa ikut mendorong bisnis properti dan ekonomi Indonesia," ujar Khalawi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement