REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan, kondisi korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang berusia 13 tahun sudah mulai membaik. Kepolisian juga memberikan pendampingan melalui tim trauma healing untuk proses pemulihan kondisi psikologis korban.
"Kondisi korban sudah mulai membaik. Kami memberikan pendampingan dari 'Tim Trauma Healing' Polresta Malang Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/11).
Tinton menjelaskan, saat ini korban masih dalam masa pemulihan khususnya kondisi psikologis setelah mengalami kejadian persetubuhan dan penganiayaan tersebut. Saat ini, korban sudah mulai terbuka kepada para petugas kepolisian.
Ia menambahkan, meskipun sudah mulai membaik, kondisi psikologis korban belum 100 persen pulih akibat kejadian yang menimpanya itu. Polresta Malang Kota akan terus memberikan pendampingan kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut.
"Ini masih dalam tahap pemulihan, memang belum 100 persen. Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengembalikan psikis korban agar membaik," tuturnya.
Korban yang berusia 13 tahun tersebut dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
Kemudian, istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan.
Sementara, tiga lainnya dikembalikan kepada orang tua. Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan tersangka yang menyetubuhi korban sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.