Rabu 24 Nov 2021 16:27 WIB

Pengacara Keberatan Persidangan M Kece Dilakukan di Ciamis

Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan sidang perdana di Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Penistaan agama. Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11). Dalam sidang perdana besok, akan dibacakan dakwaan kepada tersangka.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penistaan agama. Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11). Dalam sidang perdana besok, akan dibacakan dakwaan kepada tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11). Dalam sidang perdana besok, akan dibacakan dakwaan kepada tersangka. 

Kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, mengaku keberatan dengan pelaksanaan sidang di Kabupaten Ciamis. Sebab, menurut dia, locus delicti kasus itu terjadi di Bali. 

Baca Juga

"Padahal, locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan pertama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/11).

Kamarudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis. Surat itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. 

Namun, apabila sidang tetap dilaksanakan di PN Ciamis, pihaknya siap untuk mengikutinya. "Besok saya akan datang langsung ke Ciamis. Saya akan hadapi," ujar dia.

Ia juga menyayangkan penanganan aparat penegak hukum kepada kliennya selama masa tahanan. Apalagi, telah terbukti kliennya mengalami penganiayaan saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, penganiayaan itu terjadi akibat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.

Kamarudin menbandingkan penanganan kasus M Kece dengan kasus Yahya Waloni, yang juga ditanganinya sebagai kuasa hukum pelapor. Dalam dua kasus itu, menurut dia, penanganan aparat penegak hukum sangat berbeda, dari perlakuan dan prinsip hukum.  "Harusnya, di mata hukum semua sama perlakuannya," ujar dia.

Ia berharap hakim dalam persidangan M Kece dapat berlaku objektif. Sebab, menurut dia, hakim merupakan tembok terakhir untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, Kejari Ciamis memberi informasi bahwa tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Ciamis pada Kamis. "Besok akan dilaksanakan sidang pertama, pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung, di Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/11).

Ia menyebutkan, sidang itu kemungkinan akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa yang akan menghadiri sidang itu adalah jaksa dari Kejaksaan Agung, yang menangani perkara tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement