Rabu 24 Nov 2021 16:45 WIB

AHY: Moeldoko Halalkan Segala Cara, Termasuk Membeli Hukum

AHY menyebut Moeldoko akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyebut Moeldoko akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk membeli hukum.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyebut Moeldoko akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk membeli hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, (AHY) telah mendengarkan masukan dan diperingatkan para seniornya di TNI terkait Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Bahkan, para seniornya mengatakan bahwa mantan panglima TNI itu akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara, termasuk upaya yang senior saya katakan, yaitu upaya membeli hukum," ujar AHY dari Amerika Serikat, Rabu (24/11).

Baca Juga

Namun, ia yakin bahwa hukum di Indonesia akan selalu tegak menghadapi pihak-pihak yang seperti itu. Selama Partai Demokrat terus memperjuangkan dan itu mendapat dukungan oleh rakyat dan ridho dari Tuhan.

"Hukum akan tetap tegak, hukum tetap tidak akan bisa dibeli selama kita berjuang di atas kebenaran," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Menurutnya, hal tersebutlah yang tak dimiliki oleh Moeldoko dan orang-orang yang menjerumuskannya untuk mengambil alih Partai Demokrat. Bahkan, kata AHY, para senior TNI heran dengan perbuatan yang dilakukan oleh Moeldoko.

"Bagi kami, putusan hukum ini adalah wake up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," ujar AHY.

Di samping itu, ia mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

"Keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," ujar AHY.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement