Rabu 24 Nov 2021 17:19 WIB

Petugas Keamanan Festival Astroworld Gugat Travis Scott

Gugatan terhadap Travis Scott terus bergulir pascatragedi Festival Astroworld.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Rapper Travis Scott tampil di Astroworld Festival, NRG Park, Houston, Amerika Serikat, Jumat (5/11). Delapan orang meninggal dan banyak yang luka-luka setelah penonton merangsek ke depan panggung saat Scott tampil.
Foto: AP
Rapper Travis Scott tampil di Astroworld Festival, NRG Park, Houston, Amerika Serikat, Jumat (5/11). Delapan orang meninggal dan banyak yang luka-luka setelah penonton merangsek ke depan panggung saat Scott tampil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Travis Scott semakin terbelit masalah hukum terkait tragedi Festival Astroworld. Di tengah tuntutan hukum bernilai miliaran dolar AS, pelantun "Sicko Mode" itu menghadapi gugatan baru yang diajukan oleh penjaga keamanan Astroworld.

Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh TMZ pada Senin (22/11), Samuel dan Jackson Bush mengklaim bahwa peristiwa kerusuhan di konser Scott itu telah meninggalkan bekas luka permanen di tubuh mereka. Kedua pria itu juga mengaku mengalami cedera mental dan fisik saat bekerja di festival.

Baca Juga

Di dokumen hukum, Jackson mencantumkan bahwa dia sampai melakukan resusitasi jantung paru (CPR) pada korban yang sudah tak bernyawa. Jackson dan Samuel yang dipekerjakan oleh AJ Melino and Associates menyatakan bahwa mereka harus menarik seseorang dari keramaian yang berakhir dengan kematian.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Scott, Live Nation, AJ Melino, serta Cactus Jack Records. Mereka menuntut ganti rugi lebih dari 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar).

Untuk saat ini, Scott dilaporkan menghadapi ratusan tuntutan hukum mewakili lebih dari 300 korban. Keluarga korban meminta ganti rugi sekitar 3 miliar dolar AS (sekitar Rp 42 triliun).

Pada 18 November, seorang pengacara yang berbasis di San Antonio, Texas, Thomas J Henry mengajukan petisi terhadap Scott, Drake, Apple Music, Live Nation, dan NRG Stadium. Thomas menggugat para pihak sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 28 triliun) atas nama 282 korban.

"Insiden bencana dan kematian masal yang terjadi harusnya dapat diprediksi dan dicegah dengan mudah jika tergugat bertindak dengan cara yang cukup bijaksana dalam merencanakan festival skala besar seperti Astroworld," tulis Thomas, dilansir Ace Showbiz, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement