Rabu 24 Nov 2021 17:20 WIB

PDIP Dukung Rencana Anies Berlakukan Kembali SIKM

PDIP mendukung rencana Anies Baswedan untuk memberlakukan kembali SIKM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat momentum libur Nataru.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat momentum libur Nataru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Terlebih, saat SIKM itu untuk membatasi mobilitas warga pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru).

 

Baca Juga

“Sebaiknya kita mendukung kebijakan ini. Dengan naiknya PPKM level 3, maka konsekuensinya harus dicari jalan untuk membatasi mobilitas warga. Salah satu cara adalah SIKM,” kata Gilbert kepada Republika.co.id, Rabu (24/11).

Dia menambahkan, rencana pemberlakuan SIKM itu juga sebaiknya diberlakukan hingga Januari 2022 nanti. Terlebih, diakui dia, tidak ada yang bisa memastikan kenaikan atau penurunan kasus nantinya.

“Kita tidak tahu kondisi nanti, mengingat negara dengan tingkat vaksinasi lebih baik, malah terjadi kenaikan kasus seperti di Eropa,” ucap dia.

Ditanya langkah penyelesaian Covid-19 di DKI saat ini, Gilbert menyebut ada kesuksesan jika dibandingkan dengan periode Covid-19 sebelumnya. Namun demikian, jika dibandingkan dengan daerah lain, kata dia, prestasi penyelesaian Covid-19 DKI tidak mengagumkan, karena positivity rate masih paling tinggi.

Dia mengatakan, DKI saat ini harus berfokus untuk menyelesaikan vaksinasi yang belum menyeluruh. “Karena itu untuk menghindari terjadinya kasus berat dan kematian. Persiapan alat-alat dan oksigen juga sangat penting,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI saat ini sedang mempertimbangkan pemberlakuan SIKM jelang libur Nataru. Menurut dia, hal itu akan dibarengi sesuai dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di waktu yang sama.

“Jadi belum diputuskan semua, masih dalam pembahasan dialog diskusi karena ini cuma satu pekan,” kata Riza.

Menurut dia, hal ini memang harus segera diputuskan sebelum akhirnya diumumkan guna mencegah perluasan Covid-19. Dikatakan Riza, hal itu juga akan termasuk pada berbagai lokasi wisata dan unit-unit yang kini mulai dilonggarkan seiring PPKM level 1 di DKI.

 

“Kita akan diskusikan, kita evaluasi mana yang perlu dilakukan revisi selama satu pekan ini,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement