Rabu 24 Nov 2021 17:34 WIB

Jakarta Kala Nataru: SIKM Mungkin Diterapkan, Gage Diperluas

Pemprov DKI Jakarta mendukung pemberlakukan PPKM Level 3 saat masa libur Nataru.

Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta berancang-ancang memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan pembatasan ini seiring dengan pemberlakukan serentak PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat.

“Jadi (SIKM) belum diputuskan semua, masih dalam pembahasan dialog diskusi karena ini cuma satu pekan ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (24/11).

Menurut dia, kebijakan pembatasan pada masa Nataru memang harus segera diputuskan sebelum akhirnya diumumkan guna mencegah penularan Covid-19. Menurut Riza, hal itu juga akan termasuk pada berbagai lokasi wisata dan unit-unit yang kini mulai dilonggarkan seiring PPKM Level 1 di DKI.

“Kita akan diskusikan, kita evaluasi mana yang perlu dilakukan revisi selama satu pekan ini,” tuturnya.

Lebih jauh, dia mengatakan, pihaknya juga berencana memperluas jalur ganjil-genap (gage) pada malam Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti, yang saat ini baru berjumlah 13 ruas. Hal itu, kata dia sudah jelas akan dilakukan, meskipun sistem ganjil-genap masih dirumuskan.

“Jadi memang nanti semua dinas terkait, unit terkait, nanti akan menyesuaikan ini semua. Sedang didiskusikan, sedang didialogkan,” ucapnya

Ditanya di mana saja ruas-ruas penambahan ganjil-genap itu, Riza mengaku belum bisa menjawab lebih jauh. Namun demikian, dia berjanji akan menyampaikan informasi tersebut di waktu dekat.

“Ya nanti dari berapa ruas nanti apakah diperluas lagi atau bagaimana, nanti kita akan lihat jadi semuanya kita akan diputuskan yang terbaik. Terkait pengaturan ganjil genap kapasitas jam operasional juga semua nanti akan disesuaikan,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu juga baru saja dipertimbangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga pada 24 hingga 2 Januari 2022.

“Ini juga lagi kita pertimbangkan ya, nanti ya,” kata Riza.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali SIKM merupakan langkah baik. Terlebih, saat SIKM itu direncanakan untuk mengekang peningkatan kasus pada masa Nataru, selain dari wacana pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 hingga 2 Januari 2022 nanti.

“Sebaiknya kita mendukung kebijakan ini. Dengan naiknya PPKM Level 3, maka konsekuensinya harus dicari jalan untuk membatasi mobilitas warga. Salah satu cara adalah SIKM,” kata Gilbert kepada Republika, Rabu (24/11).

Dia menambahkan, rencana pemberlakuan SIKM itu juga sebaiknya diberlakukan hingga Januari 2022 nanti. Terlebih, diakui dia, tidak ada yang bisa memastikan kenaikan atau penurunan kasus nantinya.

“Kita tidak tahu kondisi nanti, mengingat negara dengan tingkat vaksinasi lebih baik, malah terjadi kenaikan kasus seperti di Eropa,” ucap dia.

Ditanya langkah penyelesaian Covid-19 di DKI saat ini, Gilbert menyebut ada kesuksesan baik bagi DKI jika dibandingkan dengan periode Covid-19 sebelumnya. Namun demikian, jika dibandingkan dengan daerah lain, kata dia, prestasi penyelesaian Covid-19 DKI tidak mengagumkan, karena positivity rate masih paling tinggi.

Dia mengatakan, DKI saat ini harus berfokus untuk menyelesaikan vaksinasi yang belum menyeluruh. “Karena itu untuk menghindari terjadinya kasus berat dan kematian. Persiapan alat-alat dan oksigen juga sangat penting,” tuturnya.

In Picture: Wacana PPKM Level 3 pada Musim Libur Akhir Tahun

photo
Pengendara parkir di dekat mural protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. - (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement