REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat pengaturan khusus bagi tempat perbelanjaan atau mal selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, salah satunya diatur soal jam operasional mal yang semula 10.00-21.00 diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).
Alasan penambahan durasi operasional mal tersebut ialah mencegah kerumunan pada jam tertentu. Ketentuan ini dibarengi pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tito juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemerintah daerah (pemda) diminta melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian, masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Tito pun meminta kepala daerah meniadakan acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan/mal, kecuali pameran UMKM. Sementara, bioskop dapat dibuka dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilalukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.