Kamis 25 Nov 2021 00:19 WIB

Wamenkeu: Realisasi Insentif Usaha PEN Capai Rp 62,83 T

Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi.

Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021).  Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan realisasi insentif usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejak Januari hingga 19 November 2021 mencapai Rp62,83 triliun."Kita melihat bahwa insentif pajak adalah yang paling di depan diberikan sejak tahun lalu untuk membantu dunia usaha agar tidak terkena tekanan yang terlalu tinggi," ungkap Suahasil di Jakarta, Rabu (24/11).

Ia memerinci insentif dunia usaha Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 yang telah dimanfaatkan wajib pajak (WP) mencapai Rp58,69 triliun, yang terdiri atas insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp3,15 triliun kepada 84.622 pemberi kerja dan insentif PPh pasal 22 impor Rp17,38 triliun kepada 9.529 WP. 

Baca Juga

Kemudian, insentif PPh pasal 25 senilai Rp24,73 triliun kepada 57.621 WP, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp5,89 triliun kepada 2.607 WP, insentif PPh pasal 25 sebesar Rp6,84 triliun kepada seluruh WP badan, dan insentif PPh final Rp700 miliar kepada 132.992 UMKM.

"UMKM selama pandemi pajak finalnya itu bisa ditanggung oleh pemerintah, jadi silakan digunakan sehingga UMKM bisa tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak untuk sementara waktu," tutur Suahasil.

Selain itu, insentif PMK 21 yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp770 miliar berupa insentif PPN properti kepada 928 pengembang serta insentif PMK 31 berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp2,71 triliun kepada enam pabrikan kendaraan bermotor. Suahasil menjelaskan terdapat pula insentif PMK 102 berupa PPN sewa outlet ritel yang telah dimanfaatkan Rp110 miliar dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang dimanfaatkan WP mencapai Rp171,5 miliar untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

"Insentif pajak ini diberikan selama pandemi, meski demikian sejak dahulu insentif pajak juga sudah banyak diberikan melalui belanja perpajakan berupa insentif PPN, PPnBM, PPh, tax holiday, tax allowance, dan sebagainya," ucap dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement