Rabu 24 Nov 2021 18:46 WIB

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati APBD 2022

Hal ini untuk melayani kebutuhan masyarakat dan percepatan ekonomi yang berkualitas.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menandatangani persetujuan raperda APBD 2022 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (24/11)
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menandatangani persetujuan raperda APBD 2022 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (24/11)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi akhirnya menyepakati APBD 2022. Hal ini setelah dilakukan Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun 2022 menjadi Keputusan DPRD yang definitif di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/11).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini diawali dengan Laporan kerja Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi dan dilanjutkan penandatanganan serta pendapat akhir wali kota. '' Alhamdulilah telah dilakukan penandatanganan kesepakatan persetujuan bersama raperda tentang APBD 2022 dan atas nama pemda sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Baca Juga

Hal ini sebagai upaya membangun kebersamaan dan kesepakatan dalam meningkatkan pembangunan, pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya melayani kebutuhan masyarakat dan percepatan ekonomi yang berkualitas.

Selanjutnya kata Fahmi, akan dievaluasi 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan penyempurnaan paling lama 7 hari. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Pengelolaan keuangan ini lanjut Fahmi mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saran dari fraksi dalam pembahasan dalam akomodasi aspirassi masyarakat dengan memperhatikan peraturan, aspek teknis dan yuridis serta dapat dipertangungjawabkan dari segi hukum dan administrasi.

RAPBD ini mengalami penyesuaian harus dibahas pemda dan DPRD sejak disepakati KUA PPAS, penyampaian nota keuangan APBD, pemandangan umum fraksi, rapat gabungan DPRD dan SKPD terkait.

Saran dan pendapat bentuk keseriusan, lahirlah APBD berkualitas yang mendorong program dan kegiatan yang lebih baik. Atas nama pemda terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD sehingga dapat dilaksanakan obyektif dan mendapatkan raperda APBD dengan komposisi yang berimbang.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, kesepakatan ini berdasarkan pembahasan tim anggaran pemkot dan badan anggaran maka akhirnya disepakati APBD 2022. Sehingga kini menunggu hasil evaluasi gubernur Jabar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement