Rabu 24 Nov 2021 19:40 WIB

PPKM Level 3 di Semua Daerah Resmi Diterapkan

PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Subarkah
Warga beraktivitas di depan spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di depan spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Dalam inmendagri tersebut pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.

"Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021; (2) tempat perbelanjaan; dan (3) tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga)," demikian bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Pada saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.

"Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru," begitu bunyi diktum kesatu huruf n.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir menegaskan. 

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar pemerintah daerah (pemda) untuk terus memerhatikan dan meningkatkan testing (pengetesan) dan tracing (pelacakan) di daerah masing-masing.

Menurut Budi, testing dan tracing merupakan langkah penting untuk mencegah timbulnya gelombang Covid-19 baru di Indonesia jelang Nataru. "Jadi, testing harus dilakukan terhadap orang-orang kontak erat hasil dari tracing. Kami melihat kota-kota yang ada kenaikan disiplin untuk tracing kontak eratnya dan melakukan testing bagi orang yang didefinisikan sebagai kontak kerat sudah sangat rendah,” kata Budi dalam keterangan pers secara daring pada Senin (22/11). 

Saat ini, kata Budi, sebanyak 225 juta dosis vaksin Covid-19 sudah disuntikkan kepada masyarakat Indonesia. Ia pun mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan vaksin untuk segera mendaftar program vaksinasi.

“Utamanya untuk para lanjut usia (lansia). Tidak perlu khawatir, vaksin-vaksin sudah terbukti aman dan tidak perlu ragu untuk ikut vaksinasi. Jangan sampai apa yang terjadi di Eropa, terjadi di Indonesia,” katanya.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga terus dulakukan meski telah selesai divaksinasi. Karena, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 penerpan prokes adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama. 

Harus Waspada Covid-19 Gelombang Ketiga

Sementara Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengungkapkan, antisipasi menjelang Nataru apabila terjadi lonjakan kasus adalah dengan kesiapan tenaga kesehatan perlu didukung dengan kesiapan lain, seperti obat dan peralatan.

“Bukan hanya kesiapan SDM (sumber daya manusia), melainkan juga bagaimana mereka terfasilitasi dengan obat, alat kesehatan, oksigen. Namun, dari sisi SDM, saya yakin teman-teman di daerah siap,” ujarnya.

Walaupun kasus saat ini rendah, Adib menekankan untuk tidak meninggalkan kewaspadaan, mengingat Covid-19 selalu berkembang dan berubah. Dalam hidup berdampingan dengan Covid-19, intervensi kepada virus tidak dapat dilakukan. Sebaliknya, manusia sebagai host (inang) dapat melakukan upaya adaptasi agar selamat (survive) dengan memperhatikan lingkungan. 

“Yang penting adalah gaya hidup sehat, protokol kesehatan karena saat ini kita dalam upaya adaptasi, dan lingkungan yang sehat,” ujarnya. 

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari dua kali lipat dalam dua pekan pascalibur panjang,” ujarnya, Rabu (24/11). 

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, Kamal menambahkan, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan. “Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” katanya.

Kamal menegaskan, jika Indonesia ingin mempertahankan tren positif penanganan Covid-19 di Tanah Air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan Covid-19.

Dikonfirmasi terpisah, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, meminta pemerintah melakukan tiga hal ketika menjalankan PPKM Level 3 saat Nataru. Dicky, menegaskan faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah adalah menjamin imunitas atau daya tahan tubuh masyarakat.

Hal itu dapat dikejar dengan capaian vaksinasi di angka 80 persen dari total penduduk. Menurut Dicky, apa pun status PPKM, pemerintah harus menggunakan status sudah divaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat melakukan perjalanan. “Langkah ini bisa mendorong cakupan vaksinasi,” kata dia.

Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang bepergian, berinteraksi dan melalukan mobilitas tidak membawa virus korona. Terakhir, pemerintah diminta memberikan komunikasi yang tepat, demi menumbuhkan kepercayaan publik.

“Caranya dengan menyampaikan secara terbuka semua data dan situasi pandemi Covid-19. Jangan ada yang ditutup-tutupi, sampaikan jika memang ada potensi-potensi perburukan,” ujar Dicky. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement