Rabu 24 Nov 2021 19:45 WIB

2022, DPRD dan Pemkot Sukabumi Targetkan Lahirkan 10 Perda

Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
2022, DPRD dan Pemkot Sukabumi Targetkan Lahirkan 10 Perda (ilustrasi).
Foto: Pinterest
2022, DPRD dan Pemkot Sukabumi Targetkan Lahirkan 10 Perda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kalangan DPRD dan Pemkot Sukabumi menargetkan sebanyak melahirkan sepuluh peraturan daerah (Perda). Keberadaan perda ini jadi instrumen dalam mencapai tujuan terutama dalam percepatan pembangunan di daerah.

Hal ini merupaakan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (23/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jona Arizona ini disepakati sebanyak sepuluh raperda yang masuk program pembentukan perda 2022 yakni 8 dari Pemda Kota Sukabumi dan 2 dari prakarsa DPRD Kota Sukabumi.

''Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (24/11). Ia mengatakan kewenangan pembentukan perda merupakan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintah daerah. Di mana perda menjadi instrumen strategis mencapai tujuan.

Khususnya dalam konteks otonomi daerah, perda mendorong desentralisasi secara maksimal. Sehingga DPRD dan pemda menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan dalam satu tahun. Lahirnya perda diharapkan jadi regulasi ditaati masyarakat didasarkan pada memahami kondisi sosial masyarakat.

Sepuluh raperda yang ditetapkan itu delapan berasal dari Pemkot Sukabumi yakni tentang persetujuan bangunan gedung, retribusi bangunan gedung, penyelanggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan perpajakan daerah. Selain itu raperda pertanggungjawaban pelakasaan APBD tahun 2021, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD 2022 dan APBD tahun 2023.

Sementara raperda prakarsa DPRD yakni Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sementara satu Raperda lainnya mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menambahkan, seluruh raperda telah ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2002 melalui keputusan DPRD. Harapannya perda tersebut dapat dirampungkan pada 2022 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement