REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai sitaan aset kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bertambah lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan Agung (Kejakgung) kini ‘menguasai’ rampasan aset dari para tersangka setotal Rp 16,8 triliun. Jumlah itu bertambah dari semula, senilai Rp 15,8 triliun. Akan tetapi, nilai aset sitaan tersebut masih belum sebanding dari angka kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, tambahan nilai aset sitaan Rp 1 triliun tersebut, didapat dari para tersangka baru. Kebanyakan, dari tersangka Teddy Tjokrosaputro yang kini mendekam di tahanan. “Akumulasi sementara itu sekitar (Rp) 16,8 triliun. Ada tambahan penyitaan yang diperkirakan itu kurang lebih (Rp) 1 triliun,” ujar Supardi, di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/11).
Meskipun bertambah, Supardi mengakui, nilai sitaan dari para tersangka kasus ASABRI, belum cukup menutupi kerugian negara. Namun, Supardi masih optimistis, timnya dapat melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka yang dapat dirampas untuk pengganti kerugian negara. “Belum menutupi (kerugian negara) memang. Tetapi, kita cari teruslah aset-aset (tersangka) ini,” terang Supardi menambahkan.
Dua bulan terakhir, tim penelusuran aset Kejakgung kembali melakukan banyak sita terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI. Sebelum itu, nilai sitaan kasus tersebut stagnan di angka Rp 15,8 triliun. Nilai sitaan tersebut, berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka awalan yang kini sudah masuk sidang. Akan tetapi, sejak Jampidsus menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut, tim penelusuran aset di Jampidsus melakukan penyitaan di banyak tempat.
Di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jampidsus menyita tanah seluas 26.765 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan pusat perbelanjaan Tanjung Pinang City Center. Tanah dan bangunan tersebut, diketahui milik tersangka Teddy Tjokro. Supardi pernah mengungkapkan, taksiran nilai aset tersebut mencapai Rp 268 miliar. Setelah itu, penyidik juga menyita tanah dan bangunan rumah seluas 500 meter persegi di Kapuk Muara, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakut) milik Teddy Tjokro, yang ditaksir senilai Rp 15 miliar.
Jampidsus juga menyita dua bidang tanah, seluas 494 dan 1.400 meter persegi dengan bangunan villa di Gianyar, Bali milik Teddy Tjokro. Selepas itu, dari tangan Teddy Tjokro juga, penyidik Jampidsus menyita lahan dan bangunan pusat perbelanjaan Ambon City Mall seluas 60 ribu meter persegi di Ambon. Juga menyita lahan seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terakhir, masih dari tangan Teddy Tjokro, Jampidsus menyita lahan seluas 812 meter persegi, yang di atasnya dibangun Hotel Boutique Lafayette di Yogyakarta.
Dalam penyidikan kasus korupsi, dan TPPU di ASABRI, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan dan 10 tersangka korporasi, perusahaan-perusahaan manajer investasi (MI). Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka dinyatakan meningga dunia.
Delapan tersangka perorangan, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Delapan tersangka tersebut adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.
Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).