REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, guna mencegah dan menekan kasus Covid-19 selama liburan Nataru.
"Selama liburan Natal dan Tahun Baru ini, kita berupaya menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu (24/11).
Ia menjelaskan, larangan cuti ASN ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Berdasarkan Intruksi Mendagri ini, tidak hanya ASN dilarang cuti Nataru tetapi juga TNI, Polri dan karyawan swasta," kata Mikron.
Ia mengatakan, dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama liburan Nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Selama penerapan PPKM level 3 ini, masyarakat khususnya ASN tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan juga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru," kata dia.
Menurut Mikron, PPKM level 3 ini akan dimulai pada Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2022, guna mengurangi mobilitas dan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan kasus orang terpapar virus corona selama liburan nanti. "Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan dan ini berfungsi yang substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19 ini," kata Mikron.
Ia mengimbau masyarakat selama liburan nataru ini untuk mentaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona ini. "Saat ini kasus Covid-19 sudah semakin melandai dan diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes, vaksinasi, agar terhindar dari virus corona ini," kata Mikron.