REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dewan Pengupahan Kota Ambon, Maluku, menetapkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp 2,731 juta atau mengalami kenaikan 3,22 persen dibandingkan 2021 senilai Rp 2,643 juta.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UMK Ambon 2022 sebesar Rp 2.731.502, dari nilai sebelumnya 2021 sebesar Rp 2.643.387," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty di Ambon, Rabu (24/11).
Dia menjelaskan, penetapan UMK Ambon ini, mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya di dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Upah. Dalam penetapan upah, kata Steven, indikator yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi, dan disparitas harga.
"Selain itu menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, nilai UMK tahun 2021," kata dia.
Steven mengakui, pembahasan UMK dilakukan dewan pengupahan bersama semua unsur terkait yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga dari Badan Statistik Kota Ambon. "Penyusunan dan penetapan UMK menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, yakni harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK," ujar Steven.
UMK yang ditetapkan, akan diusulkan ke Wali Kota Ambon, untuk meminta persetujuan pengesahan dalam bentuk SK Gubernur Maluku.