Rabu 24 Nov 2021 22:10 WIB

11 Kendaraan Hasil Rampasan Jiwasraya Terjual Rp 6,1 Miliar

11 dari 16 unit kendaraan milik para terpidana laku terjual setotal Rp 6,1 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Kejakgung berhasil menjual aset rampasan negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. 11 dari 16 unit kendaraan milik para terpidana laku terjual setotal Rp 6,1 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Kejakgung berhasil menjual aset rampasan negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. 11 dari 16 unit kendaraan milik para terpidana laku terjual setotal Rp 6,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) berhasil menjual aset rampasan negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Hasil lelang terbuka yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung, Rabu (24/11), sebanyak 11 dari 16 unit kendaraan milik para terpidana kasus tersebut laku terjual setotal Rp 6,1 miliar. Sedangkan lima kendaraan lainnya dikatakan belum laku. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, kendaraan rampasan yang laku terjual tersebut terdiri dari 10 unit mobil berbagai merk dan tahun pembuatan, serta satu unit motor besar. “Nilai sementara dari hasil penjualan lelang, sebesar Rp 6,1 miliar,” kata Ebenezer dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (24/11).

Baca Juga

Menengok daftar laku lelang, rata-rata penjualan melebihi harga batas atas nilai lepas jual atau penawaran. Seperti Toyota Vellfire 2.5 G AT 2016, dilepas lelang seharga Rp 644,9 juta dari batas penawaran seharga Rp 624,9 juta. Mobil serupa dengan tahun pembuatan 2017 terjual Rp 746 juta dari penawaran Rp 680 juta. Sedangkan Toyota Alphard 2.5 G AT 2019 terjual untung Rp 666,3 juta, melebihi Rp 600,3 juta harga penawaran. 

Sedangkan sedan Mercedez Benz E 300 AT pembuatan 2013, terjual seharga Rp 308,8 juta melebihi penawaran Rp 285,8 juta. Sepeda motor Harley Davidson FLHX Street Glide 2012 terjual Rp 432,8 juta melebihi harga penawaran Rp 361,8 juta. Sedan Mercedez Benz E 300 (W213) CKD 2017 terjual seharga Rp 700,3 juta melebihi penawaran lelang Rp 626,3 juta. Toyota Alphard G AT 2018 dilepas jual Rp 877,9 juta dengan penawaran Rp 697,9 juta. Honda CRV RM3 2 WD 2.4 AT 2018 terjual seharga Rp 207,8 juta dari penawaran Rp 167,8 juta.

Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT 2016 terjual seharga Rp 329,7 juta dari penawaran Rp 253,7 juta. Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT 2018 terjual seharga Rp 325,7 juta dari penawaran Rp 253,7 juta. Toyota Kijang Innova 2.4 V AT 2018 terjual Rp 325,6 juta dari penawaran Rp 259,6 juta.

“Batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang, dilakukan selama lima hari kerja,” ujar Ebenezer. Kata dia, tim pelelangan aset baru akan menyetorkan hasil jual yang diperoleh setelah batas waktu pelunasan pada 1 Desember mendatang.

Sementara terhadap lima kendaraan lainnya, Ebenezer menerangkan, masih dalam penguasaan negara untuk dijual pada periode lelang selanjutnya. Beberapa kendaraan yang belum laku dilelang, seperti SUV Rangerover 5.0 L V 8 AT 2012 dengan penawaran harga Rp 806 juta. SUV Lexus RX 300 Luxury 4x2 AT 2018 dengan penarawan Rp 936,7 juta. SUV Rangerover 3.0 LWB AT 2016 dengan penawaran Rp 2,05 miliar. SUV Audi Q7 3.0 TFSI AT 2017 dengan penawaran Rp 962,8 juta. Dan Mercedez Benz S.500 AT 2014 dengan penawaran Rp 1,04 miliar.

Terkait dengan hasil lelang kendaraan rampasan negara ini, Kejakgung tercatat sudah mengeksekusi kurang lebih Rp 17-an miliar. Pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengeksekusi pengembalian negara Rp 11 miliar, berupa rampasan uang tunai dari para terpidana. Namun, dari nilai eksekusi tersebut, masih jauh dari total kerugian negara terkait kasus Jiwasraya yang besarnya mencapai Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, enam terpidana sudah mendapatkan hukuman pasti setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. Syahmirwan, dipidana penjara 18 tahun penjara. Sedangkan terpidana lainnya, yakni Joko Hartono Tirto dan Harry Prasetyo, serta Hendrisman Rahim, dipenjara masing-masing selama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement