Rabu 24 Nov 2021 22:19 WIB

Kasus Korupsi Masker, Eks Kadinsos Karangasem Tersangka

Total nilai proyek pengadaan masker di Dinsos Karangasem sebesar Rp 2,9 miliar.

Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial berinisial IGB dan enam pegawai aktif Dinas Sosial Kabupaten Karangasem berinisial GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY tersangka korupsi pengadaan masker. Total nilai proyek pengadaan masker itu sebesar Rp 2,9 miliar.

"Salah satu tersangka merupakan mantan Kadinsos," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra saat dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (24/11) malam.

Baca Juga

Semara mengatakan, bahwa salah satu tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kadinsos sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem melainkan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta enam pegawai aktif Dinas Sosial. Tujuh tersangka ini memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.

"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB (eks Kadinsos), GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Tujuh tersangka ini semua yang berhubungan mulai dari sebelum proses, saat proses pengadaan dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," tuturnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem berupa dari keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat. "Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Semara.

Terhadap tujuh tersangka itu, kata Dewa Gede Semara Putra langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polsek Kota, satu orang di Polsek Bebandem dan tiga orang dititip di Polsek Abang. Adapun kerugian negara yang dihitung oleh penyidik kurang lebih sebanyak Rp 2 miliar.

"Kerugiannya BPKP masih menghitung, tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement