Kamis 25 Nov 2021 04:30 WIB

MKD Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi, Mengapa?

MKD melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. MKD melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan polisi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. MKD melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melarang Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, datang memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait insiden adu mulut dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal. Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, mengatakan, larangan itu resmi disampaikan usai MKD menggelar rapat pimpinan pada Rabu (24/11).

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

Baca Juga

Habiburokhman mengatakan, pada Selasa (23/11) malam ia juga telah menemui Arteria secara khusus dan melarang Arteria memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Aturan tersebut mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.

"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem," ujarnya.

Ia pun menyesalkan adanya pemanggilan yang dilakukan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja terhadap Arteria yang dijadwalkan digelar pada Rabu (24/11). Habiburokhman mengingatkan Kombes Edwin bahwa untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai UU MD3.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

Namun demikian, jika Arteria datang dalam konteks mendampingi ibunya maka hal itu tidak masalah. "Namun jika anggota DPR dipanggil kepolisian tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement