Kamis 25 Nov 2021 08:21 WIB

Besarnya Ganjaran Orang Berwasiat Sebelum Meninggal

Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar berwasiat sebelum meninggal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Besarnya Ganjaran Orang Berwasiat Sebelum Meninggal
Foto: Pixabay
Besarnya Ganjaran Orang Berwasiat Sebelum Meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar berwasiat sebelum meninggal. Semisal berwasiat tentang pembagian warisan atau wasiat agar ahli waris menyedekahkan sebagian harta waris yang didapat untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, bisa juga tentang wasiat bagi anak-anaknya agar melanjutkan pendidikan ke pesantren atau berwasiat agar istiqamah dalam melaksanakan ibadah yang wajib maupun sunnah, berwasiat untuk menjaga silaturahim, dan lain sebagainya. 

Baca Juga

Maka dengan berwasiat akan mencegah konflik di antara ahli waris yang dapat memicu perpecahan karena berebut warisan. Dengan wasiat, membuat generasi penerus memiliki tanggung jawab menjaga dan melaksanakan wasiat yang memiliki kebaikan-kebaikan bagi masa depannya.

Nabi bersabda:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   : مَنْ مَاتَ عَلَى وَصِيَّةٍ مَاتَ عَلَى سَبِيْلٍ وَسُنَّةٍ وَمَاتَ عَلَى تَقِىٍّ وَشَهَادَةٍ وَمَاتَ مَغْفُوْرًالَهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mati setelah berwasiat, maka ia mati dalam agamanya Allah dan sunnah Rasulullah. Dan orang yang mati setelah berwasiat dalam ketaqwaan dan syahid, dan orang yang mati setelah berwasiat diampuni dosanya.  (HR. Ibnu Majah)

Begitu besar ganjaran bagi orang yang berwasiat sebelum ia meninggal. Sementara kecelakaan bagi orang yang meninggalkan wasiat, yaitu orang yang tidak mau berwasiat dan tidak mau menjalankan wasiat.

Misalnya, orang yang memiliki harta kekayaan melimpah lalu dia enggan berwasiat kepada anak-anaknya perihal siapa yang akan meneruskan bisnisnya. Ia juga enggan memberi wasiat tentang pembagian harta waris, maka ketika ia meninggal potensi konflik yang terjadi pada anak-anaknya akan sangat besar. 

Begitupun kecelakaan bagi orang-orang yang telah mendapatkan wasiat, misalnya dari orang tuanya yang sebelum meninggal berwasiat untuk memberikan infak sebagian harta waris kepada masjid dan lainnya, namun ahli waris tidak melaksanakan wasiat tersebut. Maka, ia akan mendapatkan guncangan dari tetangganya dan hilangnya keberkahan rezeki dari hidupnya. Sementara di akhirat ia akan mendapatkan siksa akibat tidak menjalankan wasiatnya. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَرْكُ الْوَصِيَّةِ عَارٌفِى الدُّنْيَاوَنَارٌ وَشِرَارٌفِى الْاَخِرَةِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Meninggalkan wasiat itu menjadi aib di dunia dan neraka serta kesengsaraan di akhirat. (HR. Thabarani)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement