REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Putra mantan penguasa Libya Muammar Qadafi, Seif al-Islam Qadafi, telah dikeluarkan dari pencalonan sebagai presiden dalam pemilihan umum Libya mendatang. Sumber yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan, keputusan itu ditetapkan oleh pengadilan Libya.
Seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (25/11), sumber itu mengatakan Qadafi belum menyerahkan bukti bahwa putusan pengadilan atas tuduhan kejahatan perang telah dibatalkan. Pada 2011, sebuah kelompok bersenjata Libya menangkap Seif al-Islam Qadafi.
Dia dijeboloskan di penjara di kota Alzintan, Libya barat. Dia kemudian diadili di depan pengadilan Libya. Pada tahun yang sama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Saif al-Islam Qadafi atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Libya.
Pada 2015, Seif al-Islam Qadafi menghadapi hukuman mati karena melakukan kejahatan perang secara berlebihan sambil menekan revolusi melawan pemerintahan ayahnya. Tetapi hukuman itu tidak dieksekusi.
Pemilihan presiden dan parlemen Libya akan berlangsung pada 24 Desember. Komisi Pemilihan Umum Libya membuka pendaftaran untuk kandidat dalam pemilihan presiden pada 8 November. Rakyat Libya berharap bahwa, pemilihan umum mendatang akan berkontribusi untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah melanda negara kaya minyak itu selama bertahun-tahun.