REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta Kamis (25/11).
Nahar menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, Nahar mengatakan, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk memulihkan psikis," kata Nahar.
Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Nahar pun meminta lembaga-lembaga panti asuhan yang merawat dan mengasuh anak harus dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.