REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG --- Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyampaikan rekomendasi angka kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangsel kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Penetapan UMK kini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sukanta mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi soal angka UMK 2022 Kota Tangsel, baik dari serikat pekerja maupun dari pelaku usaha.
Dia menyebut ada kenaikan angka UMK 2022 sebesar 1,17 persen atau sekitar Rp 49 ribu dari tahun sebelumnya. Angka itu disebut tertinggi se-Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kota Tangsel ada kenaikan 1,17 persen dari UMK 2021. Jumlahnya sekitar Rp 49 ribu sekian," kata Sukanta.
Dia mengatakan, perhitungan angka berdasarkan PP tersebut diakui mendapat penolakan, baik dari serikat pekerja maupun pelaku usaha. Bagi serikat pekerja, angka tersebut kecil, sementara pelaku usaha menginginkan tidak ada kenaikan atau angka kenaikannya lebih kecil dari 1,17 persen.
"Serikat buruh meminta kenaikan 10 persen. Apindo menolak kenaikan karena masih pandemi, minimal sama dengan Kabupaten Tangerang, karena kan perusahaan di Tangsel banyak juga karyawannya yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Kalau tidak sama dengan sini akhirnya kan pola penggajiannya bingung," jelasnya.
Sukanta mengungkapkan, sepengamatannya kemungkinan besar keputusan tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Lebih lanjut, Sukanta menyebut pihaknya menunggu keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim untuk memberi keputusan.
"Tinggal nunggu keputusan gubernur. Batas akhirnya tanggal 30 November Kepgub (Keputusan Gubernur) harus sudah ada," kata dia.