Kamis 25 Nov 2021 12:09 WIB

Tersangka Kasus Bentrok Ormas PP-FBR Jadi Empat Orang

Empat orang tersangka semuanya dari Pemuda Pancasila.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Mas Alamil Huda
Polisi menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) lalu. Foto: Ilustrasi bentrokan.
Polisi menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) lalu. Foto: Ilustrasi bentrokan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) lalu. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang dari sebelumnya dua orang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, dua tersangka tambahan tersebut merupakan anggota ormas PP. Sama dengan dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. “Update terbaru, empat orang tersangka, semuanya dari PP,” tutur Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (25/11). Dia menyebut, keempatnya yakni berinisial R, K, O, dan Z.

Baca Juga

Berdasarkan penuturannya, dari keempat tersangka, notabene disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Tiga orang, yakni tersangka K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Sedangkan yang satu orang, tersangka R, disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.