Kamis 25 Nov 2021 12:55 WIB

KPK Perkuat Pengawasan di Papua

Program koordinasi supervisi KPK di Papua tak hanya pencegahan, tapi juga penindakan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua. Hal tersbeut menyusul masih rendahnya Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan lembaga antirasuah tesrebut. Dia mengatakan, bahwa inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah.

"Jadi jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi, maka inspektorat ikut bertanggung jawab karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (25/11).

Alex memaparkan bahwa program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan tetapi juga penindakan. Dia mengugnkapkan, KPK telah menerima tidak kurang dari 266 laporan masyarakat di Papua. Dia mengatakan, laporan pengaduan masyarakat itu dilimpahkan ke inspektorat untuk diproses.

"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK," katanya.

Alexander mengatakan, perkara korupsi ada kaitannya dengan maladministrasi dari kesalahan prosedur dan lain sebagainya. Dia melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan dari maladministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement