Kamis 25 Nov 2021 13:07 WIB

Polda Jatim Ringkus Muncikari Pekerjakan Gadis di Bawah Umur

Mucikari NS mengiming-imingan pekerjaan pada para gadis itu sebagai LS di Bali.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit III Renakta, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus seorang perempuan beribisial NS alias Mami Ambar (41 tahun) Warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ini ditangkap atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, NS biasa menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Korbannya sebanyak 29 perempuan, dimana enam orang di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian, Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook). Kepada korban, dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulan," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/11).

Iming-iming gaji besar tersebut nyatanya membuat banyak yang tertarik. Mereka darang dari berbagai daerah, mulai dari Bandung, Lampung, hingga Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan tersebut justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

"Kronologisnya, pada tanggal 15 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel," ujarnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Setelah mendengan cerita dari korban, warga pun mengantarnya untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari Polrestabes kemudian berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," kata Gatot.

Gatot menjelaskan, setibanya di lokasi, anggota langsung melakukan penggeledahan dan di dalam rumah tersebut ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK, dan satu unit mobil Luxio dengan Nopol B 1175 CYB.

Enam korban yang masih di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 korban dewasa saat ini beradabdi Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka NS dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau paling singkat 3 tahun, dan denda Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement