Kamis 25 Nov 2021 13:17 WIB

Pengacara: Sejak Ditangkap, Kece Belum Pernah Dibawa Berobat

Persidangan perdana perkara penistaan agama ditunda karena M Kece mengeluh sakit.

Rep: Bayu Adji P, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di PN Ciamis, Kamis (25/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di PN Ciamis, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Persidangan perdana kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B pada Kamis (25/11) ditunda oleh majelis hakim. Penundaan itu dilakukan lantaran terdakwa dinyatakan dalam kondisi tak sehat.

Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan, kliennya memang sedang dalam kondisi tidak fit untuk menjalani persidangan. Karena itu, terdaksa harus dibawa berobat terlebih dahulu.

Baca Juga

"Kebetulan sejak ditangkap dan disiksa dalam tahanan, belum pernah dibawa berobat. Padahal badan dia sudah hancur, beberapa kali diare, tapi kita sudah berulang kali kirim surat, tidak ada yang rela untuk membawa berobat," kata dia usai persidangan, Kamis.

Menurut Kamarudin, pihaknya pernah membawa dokter ke Rutan Bareskrim Polri untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya saat ditahan di tempat itu. Namun, niatannya itu ditolak dengan alasan tidak ada izin pimpinan.

"Padahal dalam undang-undang, itu adalah hak yang bersangkutan. Artinya undang-undang kalah dengan izin pimpinan," kata dia.

Ia menilai, keputusan majelis hakim untuk menunda jalannya persidangan sudah sangat bijaksana. Apalagi, jaksa penuntut umum disebut tak bisa membuktikan kondisi M Kece dalam keadaan sehat.

Menurut dia, jaksa penuntut umum menginginkan persidangan tetap dilanjutkan. Namun, jaksa tak bisa membuktikan M Kece dalam keadaan sehat dengan surat kesehatan.

"Tadi kita minta ditunda dua minggu. Tapi majelis hakim memutuskan mundur seminggu, tapi jaksa seperti tidak puas. Yang penting bagi kami terdakwa dipulihkan dulu," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika, usai persidangan selesai, M Kece dibawa ke suatu ruangan untuk diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter. Jalannya tergopoh-gopoh.

Kece mengeluh sakit gigi dan pusing, sehingga belum siap untuk menjalani persidangan. Usai diperiksa, ia mengaku diberi obat oleh dokter.

"Tadi sidang ditunda karena saya enggak konsen. Minggu depan siap," kata dia.

Usai diperiksa, M Kece dibawa ke mobil tahanan. Terdakwa kasus penistaan agama itu akan kembali menjalani penahanan di Polres Ciamis.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Indra Muharam, mengatakan, persidangan ditunda selama sepekan dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021. Agenda dalam sidang itu masih akan pembacaan dakwaan.

"Sidang kita tunda hingga tanggal 2 Desember 2021," kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, dalam persidangan, Kamis.

Tim dari jaksa penuntut umum (JPU) sempat menolak ditundanya persidangan. Berdasarkan pantauan Republika, sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan JPU. Alhasil, majelis hakim sempat tiga kali melakukan skors dalam persidangan.

Tim JPU meminta persidangan tetap dilanjutkan. Bahkan, JPU bersedia mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi M Kece. Namun, hingga sidang diputuskan untuk ditunda, tim JPU belum bisa menghadirkan dokter tersebut.

In Picture: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement