REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, harus ditunda oleh majelis hakim. Kondisi kesehatan terdakwa dinilai tak memungkinkan untuk melanjutkan sidang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Indra Muharam, mengatakan, sidang yang digelar pada Kamis (25/11) itu, seharusnya dibacakan dakwaan kepada terdakwa. Namun, terdakwa menyampaikan sedang tidak enak badan.
"Terdakwa menyampaikan sedang tidak enak badan, sedang sakit, sakit maag. Jadi, majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa berobat," kata dia, Kamis (25/11).
Dia mengatakan, persidangan ditunda selama sepekan dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021. Agenda dalam sidang itu masih akan pembacaan dakwaan.
Berdasarkan pantauan Republika, usai persdiangan selesai, M Kece dibawa ke suatu ruangan untuk diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter. Jalannya tergopoh-gopoh.
Kece mengeluh sakit gigi dan pusing, sehingga belum siap untuk menjalani persidangan. Usai diperiksa, dia mengaku diberi obat oleh dokter.
"Tadi sidang ditunda karena saya nggak konsen. Minggu depan siap," kata dia.
Usai diperiksa, M Kece dibawa ke mobil tahanan. Terdakwa kasus penistaan agama itu akan kembali menjalani penahanan di Polres Ciamis.