REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Belgia mengumumkan mereka akan melabeli semua produk yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Menurut hukum internasional, permukiman di Tepi Barat adalah permukiman ilegal.
Namun, pengumuman itu mendapat teguran dari Israel. Wakil Menteri Luar Negeri Israel Idan Roll yang saat ini mengunjungi Belgia, membatalkan pertemuan di Kementerian Luar Negeri di Brussels dan parlemen negara itu.
"Saya membatalkan rencana pertemuan saya dengan Kementerian Luar Negeri dan Parlemen Belgia," tulis Roll di Twitter, dilansir di The New Arab, Kamis (25/11).
"Keputusan pemerintah Belgia memberi label produk dari Judea & Samaria (Tepi Barat yang diduduki) memperkuat ekstremis, tidak membantu mempromosikan perdamaian di kawasan itu, dan menunjukkan Belgia tidak berkontribusi pada stabilitas regional," tambahnya.
Keputusan Belgia memberi label produk yang dibuat di permukiman Israel berawal dari keputusan 2019 oleh Pengadilan Uni Eropa (UE). Pengadilan menyatakan konsumen harus mengetahui barang apa pun yang dibuat di pos-pos ilegal.
Sejak putusan itu, banyak negara UE lambat menerapkan pelabelan. Bahkan sebelum keputusan itu, UE telah lama mengecualikan produk-produk Israel yang dibuat di permukiman dari perjanjian perdagangan bebasnya.
Pada 2015, negara-negara anggota UE mengeluarkan pedoman tentang bagaimana mereka dapat secara legal memberi label barang-barang yang diproduksi di luar perbatasan 1967, yang dianggap sebagai perbatasan sebuah negara Palestina masa depan. Keputusan Belgia memberi label barang-barang yang diproduksi permukiman ilegal datang pada saat ketegangan yang meningkat antara UE dan Israel.
Perwakilan Uni Eropa menegaskan kembali penentangan mereka terhadap rencana Israel untuk memperluas permukiman pada Senin (22/11). Hal ini menyusul kunjungan para diplomat ke Tepi Barat dan perimeter (batas luar) Yerusalem Timur.
Perwakilan Uni Eropa di Palestina Sven Kuhn von Burgsdorff mengatakan pengesahan ribuan unit rumah untuk pemukim Israel baru-baru ini bertujuan memutuskan hubungan warga Palestina dari kota mereka dan mengubah identitas Yerusalem Timur. "Permukiman Israel jelas melanggar hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian yang adil, terakhir dan komprehensif antara Israel dan Palestina," kata Burgsdorff.
Pada Oktober lalu, Dewan Perencanaan Tinggi Israel menyalakan lampu hijau pembangunan 2.860 unit rumah baru di tanah Palestina. Sementara itu, pengumuman Belgia terkait label produk permukiman ilegal Israel itu disambut baik oleh kalangan warganet. Namun, beberapa mempertanyakan apakah langkah itu sudah cukup jauh.
"Belgia telah mengumumkan mereka akan mulai memberi label produk permukiman Tepi Barat Israel sebagai tidak dibuat di Israel, enam tahun setelah Uni Eropa memutuskan masalah tersebut. Jadi, produk permukiman ilegal Israel yang dibuat di tanah Palestina yang dicuri tidak akan dilarang, tetapi diberi label. Batas yang sangat rendah," tulis seorang komentator di media sosial.